Selasa, 07 Maret 2017

Program Bantuan Untuk Penulisan PTK Bagi Guru Semua Jenjang

Program Bantuan Untuk Penulisan PTK Bagi Guru Semua Jenjang


Harga Per PTK 300ribu, Kalau ambil lebih dari dua bisa kurang.

Untuk Pilihan Judul PTK Klik Disini


Tadi malam seorang teman bertanya, “guru kalau mau membuat penelitian ilmiah semacam PTK kok sulit ya kalau mau minta bantuan dana”. Pertanyaan beliau membuat saya teringat tentang sesuatu bahwa sebenarnya ada bantuan dari pemerintah untuk penelitian semacam PTK tersebut. Program jaringan penelitian atau biasa dikenal Program Jarlit.  Jaringan Penelitian (Jarlit) telah dirintis oleh Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sejak tahun 1985. Sejak saat itu hingga saat ini Jarlit telah dikembangkan di tingkat provinsi hingga tinggkat kabupaten/kota. Jarlit merupakan forum untuk mendukung pimpinan daerah dalam menetapkan kebijakan di bidang pendidikan, dalam bentuk menyampaikan masukan atau usulan-usulan kebijakan (baik diminta atau tidak) untuk memecahkan masalah-masalah yang dihadapi daerah dalam menyelenggarakan pendidikan, termasuk membantu upaya sinkronisasi kegiatan penelitian dan pengembangan kebijakan di bidang pendidikan melalui mekanisme kerjasama baik antar Jarlit daerah maupun dengan Jarlit Pusat.
Untuk Bantuan dana penulisan PTK sebagaimana saya kutip pada buku pedoman jarlit tahun 2015 dikatakan Puslitjak, Balitbang, Kemdikbud akan memberikan dukungan pendanaan untuk pelaksanaan dan penyusunan penulisan PTK satuan pendidikan kepada guru yang ditetapkan berdasarkan kelompok wilayah sebagai berikut:
  1. Kelompok wilayah 1, terdiri dari Provinsi Lampung, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Kalimantan Selatan ditetapkan sebesar Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah) per guru.
  2. Kelompok wilayah 2, terdiri dari Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Jambi, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur ditetapkan sebesar Rp.9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) per guru.
  3. Kelompok wilayah 3, terdiri dari Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, NTB, dan NTTditetapkan sebesar Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per guru.
  4. Kelompok wilayah 4, terdiri dari Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggaradan Sulawesi Tengah ditetapkan sebesar Rp.13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) per guru.
  5. Kelompok wilayah 5, terdiri dari Provinsi Maluku, Maluku Utara,dan Papua ditetapkan sebesar Rp.14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) per guru.
Pencairan dana bantuan akan diberikan secara bertahap. Tahap pertama akan diberikan dana sebesar 60% dari jumlah keseluruhan setelah mengikuti bimbingan teknis pelaksanaan PTK di daerah. Pencairan tahap kedua yang merupakan sisanya sebesar 40% diberikan setelah penyerahan laporan akhir.
Untuk lebih lengkapnya, bapak/ibu guru bisa langsung berkunjung ke website http://sippendidikan.kemdikbud.go.id. Untuk pengumuman bantuan penulisan PTK tahun 2016 sepertinya belum ada namun bagi bapak/ibu yang ingin melihat contoh pengumuman bantuan penulisan PTK tahun 2015 silakan unduh di link ini [UNDUH]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar